Namun, jelasnya, KPU Indramayu juga tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantornya.
“Diharapkan dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas Pemilu,” ujarnya.
- Advertisement -
Disebutkannya, pembentukan dua Badan Adhoc PPK dan PPS dijadwalkan berbeda. Untuk pembentukan PPK waktunya lebih awal, yaitu 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022 yang akan menjalani masa kerja 4 Januari 2023-4 April 2024.
Sementara pembentukan PPS dijadwalkan pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023, dengan masa kerja 17 Januari 2023-4 April 2024.