Dengan ini, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol. Namun, partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI. Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur.
- Advertisement -
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, 6 lainnya gugur.
Penulis: Wawan Idris