Meski begitu kenaikan tersebut, kata Ady, masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusannya nomor 610/Kep.890-Rek/2021 dimana untuk Kabupaten Indramayu yakni Rp 5,823/liter.
“Masih di bawah tarif batas bawah Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat. Jadi artinya, penyesuaian tarif di kami juga sesuai perintah gubernur,” kata Ady, Rabu (11/1/2023).
Penyesuaian tarif tersebut imbuh Ady, karena beberapa alasan atau indikator yang kemudian menjadi pertimbangan utama. Alasan itu, kata dia, antara lain adanya kenaikan harga tarif dasar listrik dan BBM.
Indikator lainnya yakni lebih tingginya biaya produksi akibat dari adanya kenaikan bahan kimia pengolah air, biaya operasi, dan pemeliharaan. Imbas dari seluruh indikator, lanjut dia, yakni terjadinya kenaikan biaya usaha yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan.