29.5 C
Indramayu
Kamis, April 10, 2025


Jaringan Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Berhasil Dibongkar, 13 Tersangka Diringkus Polres Indramayu

Kapolres M. Fahri menjelaskan, barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu 67,33 gram sabu, ganja kering seberat 26,75 gram, dan obat keras tertentu jenis dextro dan jenis lainnya sebanyak 3.472 butir, timbangan, uang, handphone, dan sepeda motor.

Diungkapkan, modus yang dilakukan para bandar adalah mereka menjual sabu maupun ganja dengan menggunakan sistim tempel, yaitu pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung, tetapi komunukasi dilakukan melalui handphone.

- Advertisement -

Setelah komunikasi terjalin dengan baik, pengedar menentukan tempat pengambilan pesanan. Lalu pengedar meletakan pesanan pembeli (sabu maupun ganja) di suatu tempat dengan cara ditempel.

Kemudian bandar akan menginformasikan kepada pembeli titik kordinat atau MAPS tempat penyimpanan sabu, ganja, maupun obat-obatan terlarang lainnya. Lalu pembeli tinggal mengambil pesanannya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler