mhnews.id.- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi yang dikenakan kepada pemiliki kapal nelayan dianggap sangat memberatkan dan berdampak luas bagi para nelayan.
Ketentuan mengenai PNBP Pasca Produksi itu tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021. Dalam peraturan itu, PNBP Pasca Produksi bagi kapal di atas 60 gross ton (GT) ditetapkan sebesar sepuluh persen dan bagi kapal di bawah 60 GT sebesar lima persen.
Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura (GNP), Kajidin mengungkapkan, selama ini nelayan dan pemilik kapal dihajar pandemi Covid-19 yang berdampak pada sulitnya ekspor perikanan sehingga menghancurkan harga ikan.
Belum pulih dari pandemi, nelayan dan pemilik kapal juga harus menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), mahalnya biaya perbekalan melaut, dan cuaca ekstrim di perairan yang menghambat aktivitas pencarian ikan.