30.4 C
Indramayu
Selasa, November 26, 2024


Gelapkan Dana Rp 1,5 Milyar, Pasangan Suami Istri Pengelola Arisan Bodong Ditangkap Polisi di Bandung

MHNEWS.id.- Setelah buron lebih dari satu bulan, pasangan suami-istri berinisial YWN alias YN usia 42 tahun dan ARL usia 47 tahun berhasil ditangkap Satreskrim Polres Indramayu.

Suami-istri warga Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu yang jadi buron dalam kasus pengelolaan arisan bodong ini diciduk, Jumat (24/2/2023) di tempat persembunyiannya di Soreang, Bandung.

- Advertisement -

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan modus kedua tersangka dalam penipuannya itu. YN mengadakan arisan baik mingguan maupun bulanan sejak November 2019. YN memasukan nama-nama fiktif sehingga terlihat banyak peserta arisannya.

“YN memasukan nama-nama fiktif sehingga terlihat banyak peserta arisannya. Orang-orang pun menjadi tertarik dan percaya dengan arisannya itu,” jelas Kapolres Fahri, Selasa (28/2/2023).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler