MHNEWS.id.- Setelah buron lebih dari satu bulan, pasangan suami-istri berinisial YWN alias YN usia 42 tahun dan ARL usia 47 tahun berhasil ditangkap Satreskrim Polres Indramayu.
Suami-istri warga Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu yang jadi buron dalam kasus pengelolaan arisan bodong ini diciduk, Jumat (24/2/2023) di tempat persembunyiannya di Soreang, Bandung.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan modus kedua tersangka dalam penipuannya itu. YN mengadakan arisan baik mingguan maupun bulanan sejak November 2019. YN memasukan nama-nama fiktif sehingga terlihat banyak peserta arisannya.
“YN memasukan nama-nama fiktif sehingga terlihat banyak peserta arisannya. Orang-orang pun menjadi tertarik dan percaya dengan arisannya itu,” jelas Kapolres Fahri, Selasa (28/2/2023).