“Peran suami menerima uang peserta arisan yang ditransfer melalui nomer rekening atas namanya. Jadi selain ada juru tagih dua orang, peserta juga ada yang membayar dengan cara mentransfer ke rekening suaminya,” jelas Fahri.
Kepada dua tersangka, suami istri ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
- Advertisement -
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris


