30.5 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Gelapkan Dana Rp 1,5 Milyar, Pasangan Suami Istri Pengelola Arisan Bodong Ditangkap Polisi di Bandung

“Peran suami menerima uang peserta arisan yang ditransfer melalui nomer rekening atas namanya. Jadi selain ada juru tagih dua orang, peserta juga ada yang membayar dengan cara mentransfer ke rekening suaminya,” jelas Fahri.

Kepada dua tersangka, suami istri ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

- Advertisement -

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Baca Juga :  Ingat ya, tidak Bayar PBB Siap-Siap ASN dan Pamong Desa tidak Terima Tunjangan!

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler