Ustadz Ammi Nur Baits hafidzhahullah menjelaskan, berdasarkan hadis tersebut, suci dari hadas bukan termasuk syarat sah puasa. Tapi suci dari hadas adalah syarat sah shalat. Karena itu, sebelum puasa tidak harus mandi besar terlebih dahulu.
Ada pun mandi besar yang bernilai ibadah harus dilakukan karena sebab yang ditetapkan syariah. Misalnya, mandi junub, atau mandi hari jumat, atau mandi ketika hari raya. Junub (hadas besar), hari jumat, dan hari raya adalah sebab disyariatkannya mandi besar.
Karenanya, barangsiapa yang mandi besar dalam rangka ibadah, sementara tidak ada sebab yang ditetapkan syariat, maka praktik semacam ini termasuk membuat aturan syariah yang tidak Allah Azza wa Jalla tetapkan. Dan tentu saja, itu hukumnya terlarang.
Jika ada sebagian orang yang beranggapan itu bukan mandi ibadah, melainkan hanya karena adat kebiasaan, maka sebaiknya hal itu jangan dikait-kaitkan dengan syariat (ibadah). Karena adat tidak boleh dicampur-adukkan dengan syariat.