MHNEWS.id.- Bulan puasa memang penuh berkah dan limpahan rizki, terutama bagi para ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan pejabat negara yang termasuk di dalamnya presiden dan wakil presiden.
Pada bulan puasa ini sepert tahun-tahun sebelumnya pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para abdi negara tersebut. Dengan THR itu dompet ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan pejabat negara semakin tebal saja.
Pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dengan peraturan ini maka Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, termasuk para menterinya dipastikan akan menerima THR dan gaji ke-13. Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga memastikan THR sudah mulai cair tanggal 4 April 2023.