Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.