Untuk para pelaku pencuri kendaraan bermotor, tersangka eksekutor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 7 tahun penjara.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris