30.3 C
Indramayu
Selasa, Juni 24, 2025


Tak Ada Habisnya, Lagi-lagi Residivis Curanmor ‘Genk Krangkeng’ Diciduk Polres Indramayu

Untuk para pelaku pencuri kendaraan bermotor, tersangka eksekutor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 7 tahun penjara.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler