33.3 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


Tak Ada Habisnya, Lagi-lagi Residivis Curanmor ‘Genk Krangkeng’ Diciduk Polres Indramayu

Untuk para pelaku pencuri kendaraan bermotor, tersangka eksekutor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 7 tahun penjara.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris

Baca Juga :  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Berpesan agar Masyarakat Merawat Jembatan Gantung Baleraja

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler