Sikap tersebut semestinya direspons legislatif untuk mencari penyelesaian lain melalui hak budget-nya atau dibuat pansus. Tujuannya agar kemelut BPR KR segera berakhir sekaligus untuk mengentaskan fungsi intermediasi BPR KR dalam status quo.
Dengan kata lain disebut sebagai kematian perdata berdasar bunyi Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu menindaklanjuti perintah Otoritas Jasa Keuangan No. SR-22/KO.0201/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Penetapan Bank dalam Penyehatan.
Langkah efektif dan efesien dari KPM, legislatif dan pengurus korporasi dalam penyehatan BPR KR, ditunggu oleh para pemangku kepentingan, termasuk diharap banyak bagi para penabung dan deposan agar tidak menjadi korban dahsyatnya dampak kredit macet.***