Menyikapi hal ini Bupati Indramayu telah mengeluarkan surat edaran, yakni Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 027/3317/Barjas Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam SE tersebut, pada angka 5 menyebutkan bahwa “ Segera mempersiapkan dan mengajukan proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Indramayu setelah pengumuman RUP”.
Dalam Perka LKPP Nomor 10 Tahun 2021 BAB III pasal 9 ayat 5 selain unit kerja Struktural di UKPBJ terdapat kelompok jabatan fungsional.
Ketentuan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa yang diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM Pegadaan Barang/Jasa, yang ruang lingkupnya antara lain Jenis SDM PBJ, Standard Kompetensi, dan Sertifikasi.