33.5 C
Indramayu
Senin, Mei 18, 2026


Sekilas tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)

Menyikapi hal ini Bupati Indramayu telah mengeluarkan surat edaran, yakni Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 027/3317/Barjas Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam SE tersebut, pada angka 5 menyebutkan bahwa “ Segera mempersiapkan dan mengajukan proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Indramayu setelah pengumuman RUP”.

- Advertisement -

Dalam Perka LKPP Nomor 10 Tahun 2021 BAB III pasal 9 ayat 5 selain unit kerja Struktural di UKPBJ terdapat kelompok jabatan fungsional.

Ketentuan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa yang diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM Pegadaan Barang/Jasa, yang ruang lingkupnya antara lain Jenis SDM PBJ, Standard Kompetensi, dan Sertifikasi.

Baca Juga :  Hasil UKK Direksi PT BWI Dinilai Janggal, PMII Indramayu Tuntut Seleksi Diulang

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler