SDM PBJ yang ada di UKPBJ Kabupaten Indramayu harus peka terhadap regulasi khususnya yang keterkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Karenanya Uji Komptensi sangat diperlukan untuk memenuhi kriteria dalam pemenuhan SDM pengadaan Barang/Jasa dalam UKPBJ.
Dalam pasal 75 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah fungsi UKPBJ, yaitu:
Pengelolaan Pegadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultansi, dan/atau bimbingan teknis, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.          `
Untuk kehandalan UKPBJ di Bagain Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Indramayu ke depanya harus ditopang oleh personil mumpuni, baik kualitas maupun kuantitasnya.