Saat ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah memiliki dua unit RPH, yaitu RPH Pecuk di Kecamatan Sindang, yang baru diresmikan penggunaannya dan RPH Cipancuh di Kecamatan Haurgeulis.
Pemkab Indramayu juga telah merenovasi dan menambah kandang penampungan di RPH Pecuk melalui anggaran DAK tahun 2022. Dengan bertambahnya fasilitas tersebut, pengusaha pemotongan hewan yang masih melakukan di rumah sendiri, diminta agar beralih ke RPH.
“UPTD RPH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah mendapatkan sertifikat nomor kontrol veteriner dan telah menjalani proses sertifikasi halal dari LP POM MUI. Makanya harus dimanfaatkan oleh para pengusaha,” katanya.
Menurutnya, RPH merupakan tempat dilaksanakannya pemotongan hewan yang higienis guna menghasilkan produk daging yang berkualitas untuk diedarkan kepada masyarakat.