Ia menjelaskan IDM yang juga sebagai dasar penetapan nota keuangan RAPBN untuk dana desa tiap tahunnya itu dilakukan input data penilaian beberapa kategori.
Setiap desa akan mempunyai skor masing-masing hasil penilaian yang secara garis besar dilakukan pada tiga bidang, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Dalam IDM itu ada beberapa kuesioner yang harus diisi sesuai fakta di lapangan kondisi desa secara menyeluruh dari mulai dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelasnya.
Pihaknya menggerakkan para Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mendampingi para perangkat desa dalam tugas-tugas yang akhirnya memunculkan skor pada bidang-bidang objek penilaian. Dengan demikian, akan menghasilkan angka-angka yang mengantarkan suatu desa pada peringkat tertentu.