MHNEWS.id.- Keluhan orang tua murid soal mahalnya seragam sekolah di SMAN/SMKN Jawa Timur berimbas pada pelarangan atau moratorium terhadap Koperasi untuk menjual pakaian tersebut.
Pelarangan atau moratorium itu dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Jawa Timur guna menuntaskan polemik penjualan seragam SMAN/SMKN. Dindikbud Jatim memutuskan tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi.
“Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi,” kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim, Kamis (27/7/2023).
Aries mengatakan, keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK negeri di Jatim. “Supaya tidak ada lagi keresahan di masyarakat,” tegasnya.