Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso seusai sidang menegaskan, komitmen untuk mewujudkan zero mihol di Kabupaten Indramayu terus dilakukan, langkah tegas tersebut merupakan upaya penegakkan Perda Nomor 15 tahun 2006.
“Ini merupakan upaya kita bersama dengan berbagi unsur lainnya untuk mewujudkan Indramayu zero mihol. Meskipun ini tindak pidana ringan mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada mereka,” kata Teguh, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Indramayu.
Teguh menegaskan, penegakkan Perda merupakan komitmen serius dari Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam berbagai hal. Dalam pelaksanaanya, mengedepankan langkah sinergitas dari semua pihak yang ada di Kabupaten Indramayu.
“Komitmen pimpinan kita semua untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Indramayu dari minuman beralkohol,” tegas Teguh.