“Tentunya, prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari,” tegasnya.
Dan yang kedua, sambung Abdullah Azwar Anas, penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran yang signifikan. “Ketiga, tidak ada pengurangan pendapatan dari non-ASN,” katanya.
- Advertisement -
Ia juga mengaku tidak mudah untuk menuntaskan persoalan tenaga non-ASN. Khususnya pegawai honorer. Meskipun, kebijakan ini telah melalui masa transisi sejak 2018 lalu.
“Ternyata dari 400 ribuan orang (pegawai honorer), bukannya semakin berkurang justru makin bertambah menjadi 2,4 juta orang,” sebutnya.
Penulis: Wawan Idris