MHNEWS.id.- Pemerintah memutuskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memperoleh hak pensiun sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
Jaminan pensiun bagi PPPK ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan sejak 31 Oktober 2023.
Meski demikian, Plt. Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Agus Yudi Wicaksono menjelaskan, konsep pemberian pensiun PPPK berbeda dengan skema pensiun PNS saat ini.
“PPPK akan mendapatkan pensiun, tapi bukan pensiun yang skema sekarang yang sistemnya pay as you go, kita pensiun lalu dapat bulanan dari APBN (bukan),” ujar Agus dalam konferensi pers Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.


