“Kita menolak, sebab kapal berukuran tersebut pemiliknya merupakan pelaku usaha kecil yang berusaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kajidin saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, GNP menolak SE karena adanya pungutan ganda, yaitu retribusi dan PNBP imbas peraturan tersebut. Karena itu, kelompok nelayan kecil tersebut menolak disamakan dengan kapal berukuran di atas 30 GT.
Ditegaskan, migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran di bawah 30 GT dikhawatirkan akan menambah biaya operasional. Sebab, kapal harus membayar pungutan PNBP sebesar 5 persen.
Bahkan, imbuh Kajidin, nekayan juga harus membeli alat VMS (vessel monitoring system/sistem pemantauan kapal) yang harganya puluhan juta rupiah. Padahal selama ini, pendapatan mereka tidak pasti.