30.1 C
Indramayu
Selasa, Mei 5, 2026


Dinilai Merugikan! Nelayan Indramayu Tolak Kebijakan Migrasi Perizinan Usaha Tangkap Ikan dari Daerah ke Pusat

MHNEWS.id.- Gerakan Nelayan Pantura (GNP) Indramayu menolak regulasi yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan karena dinilai tidak berpihak kepada mereka bahkan sangat merugikan.

Regulasi dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.

- Advertisement -

Para nelayan yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi nelayan itu merasa bakal dirugikan dengan rencana kebijakan tersebut. Pasalnya, dengan rencana perizinan yang akan dipindahkan dari provinsi ke pusat itu tidak berpihak kepada nelayan kecil.

Ketua Umum GNP, Kajidin mengatakan, pihaknya menolak SE tersebut yang akan memberlakukan peraturan migrasi perizinan bagi kapal yang berukuran 5-30 gross tonnage (GT).

Baca Juga :  Ditolak Nelayan, KKP Melunak dan Akan Merevisi Aturan Penarikan PNBP Pasca Produksi

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler