GNP juga menolak migrasi perizinan ke pusat akan membatasi jarak penangkapan ikan tak melebihi 12 mil. Jarak di atas 12 mil akan menjadi kewenangan pusat jika memang peraturan itu diberlakukan dan pastinya memunculkan risiko yang tidak berpihak kepada nelayan kecil.
“Sedangkan di UU Otonomi Daerah itu masih berlaku bahwa kapal 5-30 GT izinnya provinsi,” katanya.
Pihaknya juga akan berunjuk rasa ke Jakarta jika tidak ada respon positif usai menyuarakan penolakan di daerah. “Kami sepakat dengan teman-teman akan menyuarakan aspirasi ini ke Jakarta,” ujarnya.
Dikatakan, para nelayan diberikan batas waktu untuk pemberlakuan peraturan migrasi perizinan tersebut hingga akhir 2023. “Mereka ngasih deadline ke kita tanggal tanggal 31 Desember 2023,” ucapnya.