Pasal yang dipersangkakan, ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” lanjut dia.
“Penyidik mempunyai 1 x 24 jam. Jadi proses penyidikan saat ini hanya melaksanakan penangkapan. Untuk lebih lanjut lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” imbuhnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini, Panji diperiksa dengan status tersangka. “Dan saat ini Saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” ucap Djuhandhani.
Penulis: Wawan Idris