30.5 C
Indramayu
Jumat, Mei 22, 2026


Meski Belum Ditahan, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

MHNEWS.id.- Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang masih bisa bernafas lega karena Bareskrim Polri belum melakukan penahanan walau sudah jadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji lebih lanjut sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.

- Advertisement -

Bareskrim sendiri menjerat Panji Gumilang alias Abu Totok dengan pasal berlapis sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

“Ancamannya 10 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Baca Juga :  Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Panji Gumilang Dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler