Terkait sanksi kepada DRZ, Fredy mengatakan pihaknya menunggu proses hukum di Polresta Bandar Lampung selesai. “Salah satu sanksi yang sudah diberikan adalah pencopotan dari jabatan,” kata Fredy.
Sementara itu, Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari masih mempelajari dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya. Ia akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan ke polisi.
“Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti,” tegasnya sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan kejadian tersebut.