Hukum bagi isti’anah jenis ini tergantung pada perkara yang dimintai pertolongan padanya. Jika perkara tersebut berupa kebaikan maka boleh dilakukan oleh orang yang meminta tolong, sementara yang dimintai tolong disyariatkan untuk memenuhinya.
Alloh Azza wa Jalla firman, “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.” [Q.S. Al-Maidah: 2].
- Advertisement -
Ketiga, isti’anah kepada makhluk yang masih hidup dan hadir (ada di tempat), tapi dalam perkara yang dia tidak mampu melakukannya
Hukumnya adalah perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya. Misalnya minta tolong kepada orang yang lemah untuk mengangkat sesuatu yang berat.


