MHNEWS.id.- Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengungkapkan, izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dimas menjelaskan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
- Advertisement -
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
“Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS,” papar Dimas dalam keterangan resmi, Selasa (12/9/2023).