27.8 C
Indramayu
Senin, September 23, 2024


OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha BPR KR Indramayu dan Penghentian segala Kegiatan Usahanya

MHNEWS.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya secara resmi mencabut izin usaha dan sekaligus menghentikan segala kegiatan usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023.

- Advertisement -

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha itu diumumkan kepada publik pada Selasa (12/09/2023). Berikut ini isi pengumuman lengkap yang ditandatangani Kepala OJK Cirebon, Mohammad Predly Nasution.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Berita Terpopuler