30.9 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha BPR KR Indramayu dan Penghentian segala Kegiatan Usahanya

MHNEWS.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya secara resmi mencabut izin usaha dan sekaligus menghentikan segala kegiatan usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023.

- Advertisement -

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha itu diumumkan kepada publik pada Selasa (12/09/2023). Berikut ini isi pengumuman lengkap yang ditandatangani Kepala OJK Cirebon, Mohammad Predly Nasution.

Baca Juga :  Selama Sementer Satu 2023 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Miliaran Rupiah Kerugian Negara

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler