MHNEWS.id.- Constitusional and Administrative Law Society (CALS) harap MKMK mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat atas dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, CALS juga meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berani mengambil keputusan landmark dengan mencopot Ketua MK Anwar Usman karena melanggar etik terkait Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Melansir Kompas.com, hal ini disampaikan oleh para guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitusional and Administrative Law Society (CALS) selaku pemohon dalam dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
“Harus ada ya landmark putusannya yakni pemecatan dengan tidak hormat kepada Pak Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata salah satu anggota CALS, Auliya Khasanofa, seusai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).