32.1 C
Indramayu
Jumat, Mei 15, 2026


CALS: MKMK Diharapkan Berani Mengambil Keputusan Landmark dengan Mencopot Ketua MK Anwar Usman

Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Menkopolhukam, Mahfud Md. Nilai Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler