Pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.
Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.
- Advertisement -
Syarat mendapatkan rice cooker gratis
Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut: