28.8 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Catat Syarat dan Ketentuannya! Pemerintah akan Salurkan Bantuan Rice Cooker (Penanak Nasi Listrik)

Pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.

Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.

- Advertisement -

Syarat mendapatkan rice cooker gratis

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

Baca Juga :  Dampak “Full Moon” Pesisir Jakarta Terancam Banjir Rob pada 3-10 Januari 2023

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler