32.8 C
Indramayu
Jumat, Mei 22, 2026


Catat Syarat dan Ketentuannya! Pemerintah akan Salurkan Bantuan Rice Cooker (Penanak Nasi Listrik)

Pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.

Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.

- Advertisement -

Syarat mendapatkan rice cooker gratis

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

Baca Juga :  Jelang Pilpres Pemerintah Salurkan Rice Cooker (Penanak Nasi Listrik) Gratis Desember 2023

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler