MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina melakukan aksi optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dengan menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelopor pembayaran PBB-P2.
Tidak hanya berhenti sampai ASN, Bupati Nina juga menjadikan Perangkat Desa di lingkungan Pemkab Indramayu menjadi panutan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) itu.
Kebijakan Bupati Nina tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tanggal 12 Mei 2023 tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023.
Bupati Nina melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, Gerakan Bayar Pajak kepada ASN dan Pamong Desa tersebut merupakan amanat regulasi atauran peraturan.