27.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Ingat ya, tidak Bayar PBB Siap-Siap ASN dan Pamong Desa tidak Terima Tunjangan!

“Itu merupakan tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1.7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” terang Woni.

Sebagai pelopor dan panutan pajak, para ASN dan Perangkat Daerah (termasuk Kuwu.red) harus membayar PBB-P2 baik atas nama pribadi maupun keluarganya secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023.

- Advertisement -

Selanjutnya, bukti pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu dasar dari pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Oktober yang dibayar pada bulan November 2023.

“Bagi tenaga guru berstifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan tersebut sebagai dasar dibayarkannya Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Triwulan II, dan Jasa Rumah Sakit atau Puskesma di bulan November 2023,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler