27.7 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Ingat ya, tidak Bayar PBB Siap-Siap ASN dan Pamong Desa tidak Terima Tunjangan!

“Sedangkan bagi Pamong Desa ini menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD,” imbuh Woni kepada MHNEWS.id, Senin (6/11/2023).

Woni menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah jitu dari Bupati Nina Agustina untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya penerimaan dari PBB-P2.

- Advertisement -

“Jika ASN, Kuwu, dan Pamong Desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, maka insya Allah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan,” harapnya.

Penulis  : Daniswara
Editor    : Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler