“Sedangkan bagi Pamong Desa ini menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD,” imbuh Woni kepada MHNEWS.id, Senin (6/11/2023).
Woni menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah jitu dari Bupati Nina Agustina untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya penerimaan dari PBB-P2.
- Advertisement -
“Jika ASN, Kuwu, dan Pamong Desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, maka insya Allah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan,” harapnya.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris