29.4 C
Indramayu
Jumat, Januari 10, 2025


KPU Digugat Gegara Loloskan Gibran jadi Cawapres, alasannya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Masih Berlaku

Brian menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, namun putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam Peraturan KPU itu sendiri.

- Advertisement -

“Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” jelas Brian dalam keterangannya, Senin (31/10/2023).

Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan delapan tuntutan kepada PN Jakpus.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler