30.6 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


KPU Digugat Gegara Loloskan Gibran jadi Cawapres, alasannya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Masih Berlaku

Keenam, menghukum KPU RI (tergugat), Bawaslu RI (turut tergugat 1), Prabowo (turut tergugat 2), dan Gibran (turut tergugat 3) tunduk pada putusan tersebut.

Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali.

- Advertisement -

Kedelapan, menghukum KPU RI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Di samping itu, mereka juga meminta majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan provisi/putusan sela.

Baca Juga :  Presdien Joko Widodo kepada Ganjar Pranowo: “Pak, Nanti Habis Dilantik, Besoknya Langsung Masuk Kedaulatan Pangan”

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler