30.6 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


KPU Digugat Gegara Loloskan Gibran jadi Cawapres, alasannya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Masih Berlaku

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo-Gibran berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Kedua, memerintahkan KPU RI menghentikan sementara tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini diputus inkrah.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Calon Presiden Ganjar Pranowo Menyapa, Warga Asahan, Sumatera Utara Teriak Presiden

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler