29.4 C
Indramayu
Jumat, Januari 10, 2025


KPU Digugat Gegara Loloskan Gibran jadi Cawapres, alasannya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Masih Berlaku

Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.

Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

- Advertisement -

Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.

Kelima, menghukum KPU RI mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70,5 triliun dan immateril Rp 100.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler