Keenam, menghukum KPU RI (tergugat), Bawaslu RI (turut tergugat 1), Prabowo (turut tergugat 2), dan Gibran (turut tergugat 3) tunduk pada putusan tersebut.
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
- Advertisement -
Kedelapan, menghukum KPU RI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Di samping itu, mereka juga meminta majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan provisi/putusan sela.