MHNEWS.id.- Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dinilai masih kurang, karenanya publik mendesak ia mengundurkan diri.
Memang benar, meskipun Paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak lagi menjadi Ketua MA namun, putusan tersebut tetap memposisikan Anwar masih melenggang menjadi Hakim Konstitusi.
Karena hal itulah muncul gelombang desakan agar adik ipar Presiden Joko Widodo itu mundur dari Hakim MK. Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik kategori berat dinilai sudah menghilangkan martabat, marwah, dan kewibawaan institusi MK.
Banyak yang meragukan seorang yang terbukti melanggar kode etik berat bisa tetap adil dalam menangani sebuah perkara nantinya. Salah satu keraguan dan desakan itu datang dari Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid.