MHNEWS.id.- Brahma Arya (23), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menggugat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran jadi cawapres.
Gugatan Brahma tersebut teregistrasi pada perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Rabu siang (29/11/2023).
- Advertisement -
Perkara tersebut berkaitan dengan “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK, dikutip pada Selasa (28/11/2023) pagi.