32 C
Indramayu
Senin, April 27, 2026


Siang ini MK Bacakan Putusan Perkara ‘Gugatan Ulang’ Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Ada Kejutan?

MHNEWS.id.- Brahma Arya (23), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menggugat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran jadi cawapres.

Gugatan Brahma tersebut teregistrasi pada perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Rabu siang (29/11/2023).

- Advertisement -

Perkara tersebut berkaitan dengan “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK, dikutip pada Selasa (28/11/2023) pagi.

Baca Juga :  Elektabilitas Capres Versi Charta Politika: Anies Terus Merangkak Naik, Prabowo Kedodoran, dan Ganjar tetap di Puncak

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler