32 C
Indramayu
Senin, April 27, 2026


Siang ini MK Bacakan Putusan Perkara ‘Gugatan Ulang’ Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Ada Kejutan?

Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.

Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Jika Ganjar Pranowo Dicapreskan PDIP Parpol lainnya pun Merapatkan Barisan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler