29.4 C
Indramayu
Sabtu, April 5, 2025


Siang ini MK Bacakan Putusan Perkara ‘Gugatan Ulang’ Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Ada Kejutan?

Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

- Advertisement -

Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

“Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi,” kata Brahma.

Baca Juga :  Temui Massa Berjumlah Besar, Ganjar Pranowo Awali Kegiatan Jalan Sehat Pagi dan Blusukan di Bogor

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler