Disebutkan Saefudin, hal-hal yang dilarang dalam kampanye yaitu meliputi mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Termasuk pelanggaran, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Larangan-larangan lainnya yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, dan membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dilarang juga menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
Saefudin juga mengingatkan kepada sejumlah unsur, yaitu penyelenggara Pemilu, ASN dan TNI/POLRI serta para kuwu berikut para pamong desanya termasuk jajaran BPD harus bersikap netral.